Find Us On Social Media :

PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

By Erwan Hartawan, Rabu, 10 Februari 2021 | 08:25 WIB
Gambar PPKM, Simak 4 aturan pentingnya (MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali resmi diterapkan.

Penerapan dilakukan selama dua minggu kedepan hingga 22 Februari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).

Meski terbilang mikro, terbilang terdapat kelonggoran pada PPKM ini.

Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk

Mengutip dari Kompas.comm, pada PPKM Mikro, pekerja yang dikantor naik dari 25 persen menjadi 50 persen.

Sisanya tetap bekerja dari rumah (work from home)

Selain itu pusah perbelanjaan atau mall yang tadinya hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Saat ini diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak Penjelasannya

Jam buka ini tentunya juga berlaku unutk restoran.

Untuk pemilik restauran juga diperbolehkan menerima dine in maksimal 50 persen.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi hanya maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih tetap dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

PPKM Mikro juga mempersempit pembuatan zona.

Bukan lagi kota/kabupaten, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat RT.

Baca Juga: Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Kriterianya pun masih tetap sama menjadi 3 zona yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Setidaknya PPKM Mikro ini berlaku untuk 7 provinsi.

Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Buat brother yang masih berkegiatan di luar rumah jangan lupa selalu 3 M ya.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan

Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.