Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
Baca Juga: Sikat Pinjaman Tanpa Agunan Bunga Ringan untuk Buka Usaha SPBU Mini Pertamina alias Pertashop
2. Permohonan perizinan secara online
Tahap 1: Membuat akun OSS
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha