Find Us On Social Media :

Awas, Langgar Ganjil Genap Kota Bogor Bisa Kena Denda Segini

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 12 Februari 2021 | 08:45 WIB
Awas langgar aturan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor bisa kena denda. (KOMPAS.com - Aditya Maulana)

MOTOR Plus-online.com - Awas, langgar aturan ganjil genap di Kota Bogor bisa kena denda segini bro.

Brother pasti tahu ganjil genap berlaku selama akhir pekan khususnya long weekend ini, yakni Jumat-Minggu, 12-14 Februari 2021.

Kebijakan aturan ganjil genap Kota Bogor diterapkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sistem ganjil genap ini berlaku terhadap seluruh kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ikut Berlaku Buat Jalur Puncak?

Baca Juga: Lolos Ganjil-Genap, Bikers Mau ke Wisata Bogor? Begini Syaratnya

Aturan ini juga berlaku bagi brother dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pada pelaksaannya akan ada beberapa aspek yang berbeda dibanding minggu lalu.

"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan lalu, dalam pelaksanaan kali ini terdapat pergeseran titik sekat maupun titik check point," kata Susatyo dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

"Secara total, ada 6 titik sekat dan 5 check point," sambungnya.