Find Us On Social Media :

Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya (Bapenda DKI Jakarta)

Untuk informasi tambahan, pemohon SIM juga nantinya akan melalui beberapa tahap seperti cek kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Tahapan Pembuatan SIM Baru

Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

1. Tahap pertama

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

2. Tahap kedua

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online

3. Tahap ketiga

Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

4. Tahap keempat

Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya