Find Us On Social Media :

Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya (Bapenda DKI Jakarta)

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap kelima

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar R p80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya