Find Us On Social Media :

Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 13 Februari 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Samsat. Bisa Gak Ya Bikin SIM Cuma Pakai Fotokopi KTP? Nih Jawabannya (Bapenda DKI Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Bisa gak ya bikin atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma pakai fotokopi KTP?

Seperti yang brother tahu, untuk membuat SIM ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Salah satu persyaratan untuk membuat SIM adalah memiliki KTP asli.

Oiya, SIM sendiri harus dimiliki oleh para pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Hari Ini 13 Februari 2021, Biayanya Cuma Segini Lo

Baca Juga: Pakai Celana Pendek, Gak Boleh Bikin Dan Perpanjang SIM, Beneran Nih?

Karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Lalu kembali ke pertanyaan utama, apakah bisa membuat SIM pakai fotokopi KTP kalau yang asli hilang ?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.

"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Februari 2021, Jangan Gunakan Pakaian Ini

Untuk informasi tambahan, pemohon SIM juga nantinya akan melalui beberapa tahap seperti cek kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Tahapan Pembuatan SIM Baru

Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

1. Tahap pertama

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

2. Tahap kedua

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online

3. Tahap ketiga

Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

4. Tahap keempat

Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap kelima

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

Baca Juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Sekarang Bukan Berpatokan Tanggal Lahir Lagi

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar R p80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000