Find Us On Social Media :

Polisi Gak Tilang Harley Terobos Aturan Ganjil Genap, Ini Alasannya

By Indra GT, Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:40 WIB
Pengendara moge yag melanggar ganjil genap di Bogor berhasil diamankan tidak ditilang melainkan dikenakan sanksi denda (TribunNewsBogor)

Wali Kota Bogor Bima Arya pastikan pelanggar ganjil genap di Kota Bogor kena sanksi denda. (Wartakotalive/Hironimus Rama)

Baca Juga: Pengendara Moge yang Lolos Razia di Bogor Ditangkap, Ini Sanksinya

Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.

1. Harfadi, Harley-Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.

"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley-Davidson warna orange AG 5177 REZ

3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley-Davidson 6289 ML.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Ikut Berlaku Buat Jalur Puncak?

Polisi tidak lakukan penilangan melainkan ketiga pelaku pelanggaran diserahkan kepada Satgas Covid-19.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.