Find Us On Social Media :

Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

By , Senin, 15 Februari 2021 | 08:20
Akhirnya bikers bisa tidur nyenyak, ini lah alasannya bayar pajak kendaraan bermotor wajib pakai KTP. (Tribun JualBeli)

"Sesuai Perkap 5/2012, itu memang mewajibkan penyertaan KTP. Sebab, dalam KTP kan ada NIK," ungkap Martinus dikutip dari Kompas.com.

"itu relevansinya dengan pajak progresif yang diterapkan," sambungnya.

Baca Juga: Kuy Bayar Pajak Kendaraan Online Mumpung Libur Imlek, Caranya Gampang

Hal ini lah alasannya KTP enggak bisa digantikan dengan identitas lain.

Sekalipun alamat yang tertera sama dengan STNK dan BPKB.

Martinus menambahkan, dengan adanya NIK terkait maka bisa menjadi data pemilik kendaraan karena pengenaan pajak progresif basis data yang digunakan adalah NIK di KTP.

Selain itu, penyertaan KTP saat pengurusan pajak kendaraan satu tahun maupun lima tahunan juga untuk keperluan penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Mulai Maret Beli Mobil Lebih Murah 10 Persen, Berlaku Juga Buat Motor?

"Seperti tilang elektronik (ETLE), itu data yang dipakai juga berdasarkan KTP. Jadi, sangat penting," bebernya.

Senada dengannya, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto juga memastikan bahwa KTP merupakan salah satu dokumen penting.

"Persyaratan pengesahan STNK salah satunya harus ada identitas diri. Sesuai Perkapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor Pasal 79 huruf b (1) disebutkan untuk perorangan," ungkapnya.

"terdiri atas KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain,” tutur dia.

Baca Juga: Ini Besarnya Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiap Daerah Beda