Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.
Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.
Baca Juga: Daftar Pakai KTP, Bantuan Rp 3,55 Juta Jadi Pengganti BLT Subsidi Gaji
Untuk mendaftar sebagai peserta syaratnya harus punya KTP dan berumur minimal 18 tahun.
Peserta kartu prakerja juga tidak sedang sekolah dan tidak sedang kuliah.
Siapkan diri anda yang menenuhi syarat di atas ikut program kartu prakerja gelombang 12.
Di kesempatan terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan.
Bahwa tahun ini program pemerintah berupa subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tidak berlanjut.
Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.