Find Us On Social Media :

Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi razia. Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi (TMC Polda Metro)


MOTOR Plus-online.com - Brother belum bayar pajak kendaraan? siap-siap motor bisa disita polisi lho.

Hal itu karena surat-surat kendaraan milik brother tidak sah.

Seperti yang brother tahu, setiap pemilik motor harus membayar pajak tiap tahun dan per lima tahun.

Aturannya juga tertulis jelas pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Jadi kalau brother menunggak pajak lalu ada razia polisi, brother bisa tetap ditahan.

Harus diingat, penekanannya ada pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Oka Sukamto mengatakan, apabila pajak kendaraan mati, berarti STNK tidak diregister.

Dimana artinya STNK itu tidak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

Baca Juga: Pajak PPnBM Jadi 0 Persen, Harga Moge 500 Cc Bisa Turun Segini