Find Us On Social Media :

Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Rabu, 17 Februari 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi razia. Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Motor Bisa Disita Polisi (TMC Polda Metro)

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata AKP Gede dikutip dari GridOto.com.

Sementara umtuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Nah makanya, yuk buruan dibayar pajak kendaraannya bro.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Dan Bebas Bea Balik Nama, Kuy Diurus

Apalagi saat ini pembayaran pajak kendaraan sudah sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online.