Find Us On Social Media :

Street Manners: Boleh Gak Sih Modifikasi Pelat Nomor? Begini Aturannya

By , Rabu, 17 Februari 2021 | 15:00
Boleh gak sih memodifikasi pelat nomor motor, begini aturan resminya. (Instagram @polantasindonesia)

MOTOR Plus-online.com - Boleh gak sih memodifikasi pelat nomor motor, begini aturan resminya.

Enggak sedikit pemotor yang memodifikasi pelat nomor motornya.

Ada yang pakai huruf miring, sampai menggunakan pelat nomor motor Thailand.

Kalau ketahuan polisi ujung-ujungnya bisa kena tilang.

Baca Juga: Pasang Stiker Keanggotaan Aparat di Pelat Nomor, Boleh Gak Sih?

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Diganti Rp 3,55 Juta, Pakai HP Daftarkan KTP

Lalu sebenarnya apa boleh modifikasi pelat nomor kendaraan?

Pelat nomor atau TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Namun dalam beberapa kesempatan, nampak pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Seperti pelat nomor kendaraan negara lain, pelat nomor berwarna-warni atau pelat yang bentuknya berbeda dari umumnya.

Dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.