Dilansir dari laman resmi Korps Lantas Polri, spesifikasi plat yang sesuai yaitu pertama pelat terdiri dari dua baris yang berisi nopol, kode huruf wilayah dan pajak masa berlaku.
Kedua, bahan terbuat dari alumunium yang tebalnya 1 mm, berukuran 250-105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga sementara untuk mobil 395-135 mm.
Baca Juga: Asyik, Beli Motor Listrik Selis Agats Pasti Dapat STNK dan Pelat Nomor
Lalu terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor dan masa berlaku.
Merujuk pada Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa pelat nomor juga harus memiliki unsur pengaman yakni adanya logo kepolisian sebagai legalitas TNKB.
Dalam perkapolri tersebut juga disebutkan warna pelat nomor kendaraan yang ditentukan, seperti:
1. Pelat hitam tulisan putih, untuk Ranmor pribadi dan Ranmor sewa.
2. Pelat kuning tulisan hitam, untuk Ranmor transportasi umum.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
3. Pelat merah tulisan putih, untuk Eanmor dinas pemerintah.
4. Pelat putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.
5. Pelat hijau tulisan hitam, untuk Ranmor yang hanya khusus beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
Jadi dapat diketahui bahwa pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan di atas misalnya pelat yang jenis hurufnya dibuat seperti tulisan digital, plat nomor ditempel logo instansi pemerintah, TNKB bentuknya diperkecil atau diperbesar.