Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.
Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.