Find Us On Social Media :

Ujian SIM Tak Wajib Hadir Diganti Online Gimana Tes Prakteknya

By Aong, Kamis, 18 Februari 2021 | 10:25 WIB
Ruang kontrol praktik ujian SIM Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat Selasa (11/12/2019) lalu (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri punya terobosan baru dalam pembuatan SIM sesuai instruksi Kapolri yang serba online.

Ujian SIM tak wajib hadir diganti online bisa dari mana aja, tapi bagaimana dengan tes praktek mengendara motor atau mobilnya?

Ini kabar baik bagi yang akan membuat SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Sebelumnya ketika ujian teori SIM wajib hadir fisik namun oleh Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri akan diubah tes online.

Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?

Baca Juga: Pembalap Motor Dunia Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara MotoGP Dan WSBK

Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri kini dalam proses mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi.

Tes teori dilakukan dengan online, namun tes praktik tetap membutuhkan kehadiran fisik ke tempat pembuatan SIM terdekat.

"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dikutip dari lama resmi korlantas.polri.go.id (3/2)

Hanya belum ada petunjuk teknis ujian teori SIM secara daring tersebut. Istiono hanya menyebut bahwa program tersebut masuk dalam target atau rencana 100 hari kerja Kapolri.

Baca Juga: Selain KTP Bolehkan Syarat Bayar Pajak Kendaraan Pakai NPWP atau SIM? Ini Jawaban Polisi

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.

"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik, dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.

Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi. “Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online.