Pengendara berhenti di jalan layang HBR Montik Kemayoran, Jakarta Pusat sekedar memotret Gunung Pangrango (Istimewa)
Ramainya foto membuat masyarakat berdatangan ke Flyober Kemayoran.
Masyarakat yang pada umumnya mengendarai motor.
Banyak juga yang memutuskan berhenti di atas flyover HBR Montik Kemayoran.
Mengutip dari Gridoto, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik melarang aktifitas pemotretan di flyover.
Menurutnya, hal ini bisa menyebakan kemacetan.
Baca Juga: Brutal! Video Detik-detik Geng Motor Serang Pemotor, Honda BeAT Dibawa Kabur
Selain itu flyover bukannya objek wisata.
"Foto-foto di atas Flyover HBR Montik tentu tidak boleh," kata Kompol Lilik.
"Walaupun di sana tidak ada larangan parkir jelas tidak boleh," sambungnya.
Namun larangan berhenti, parkir dan kegiatan lainnya yang menggunakan fasilitas "flyover" .
Telah diatur dalam Pasal 287 Ayat 3 jo Pasal 106 Ayat 4, Pasal 302 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang UULAJ.
Baca Juga: Asyik Bikers Bisa Cobain Flyover Tapal Kuda, Catat Waktu Uji Cobanya