1. Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.
2. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk
memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
Ilustrasi motor baru di dealer. (MotorPlus/ Aong)
Baca Juga: Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya
3. Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK),
penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar.
Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
Lalu yang kedua, ada kebijakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, antara lain:
1. Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya
37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.
Baca Juga: Kredit Motor Vespa LX 125 i-get, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan
2. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang
memiliki Car Ownership Program (COP).
3. Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu
dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
sebesar 0%
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021, dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Ilustrasi motor baru. (MOTOR Plus Online/Galih)