Find Us On Social Media :

Dukung Pemulihan Ekonomi OJK Tetapkan Kebijakan Lanjutan, DP Motor Bisa 0 Persen?

By Yuka Samudera, Jumat, 19 Februari 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi motor baru. Kebijakan lanjutan OJK, DP motor bisa nol persen? (Fadhliansyah/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-Online.com - Dukung pemulihan ekonomi OJK menetapkan kebijakan lanjutan, DP motor bisa 0 persen?

OJK menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.

Kebijakan ini telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat.

Baca Juga: Asyik Banget Beli Motor Baru Bisa Ajukan DP 0 Persen, Mulai Kapan Nih?

Baca Juga: OJK Perpanjang Keringanan Kredit Motor, Semua Masyarakat Bisa Dapat?

Tentunya dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur.

Nantinya calon debitur memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko, serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Ada beberapa stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan

Dan beberapa stimulus ini juga ada yang berhubungan dengan dunia otomotif brother.

Yang pertama kebijakan perbankan soal kredit kendaraan bermotor, kebijakan tersebut antara lain:

1. Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

2. Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk
memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Ilustrasi motor baru di dealer. (MotorPlus/ Aong)

Baca Juga: Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya

3. Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
(KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK),
penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar.

Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

Lalu yang kedua, ada kebijakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, antara lain:

1. Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya
37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

Baca Juga: Kredit Motor Vespa LX 125 i-get, Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan per Bulan

2. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang
memiliki Car Ownership Program (COP).

3. Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu
dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
sebesar 0%

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021, dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Ilustrasi motor baru. (MOTOR Plus Online/Galih)

Nah coba brother perhatikan poin nomor dua di kebijakan perbankan soal kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bisa DP Nol Persen Kredit Motor Listrik United Buruan Ajukan

Di poin tersebut disimpulkan ada kemungkinan pihak perbankan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.

Kalau kebijakan ini benar dan terealisasi lumayan bisa membantu brother yang kepengen punya motor baru nih.