"Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” sambungnya.
Ada beberapa syarat dan ketentuan supaya STNK dan BPKB yang rusak bisa dibuat baru.
Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
Baca Juga: Jadul Keren: Potret Banjir di Jakarta 1932, Bukan Motor yang Terendam