Find Us On Social Media :

STNK Dan BPKB Motor Terendam Banjir, Jangan Panik Begini Cara Urusnya

By , , Minggu, 21 Februari 2021 | 11:50
Ilustrasi STNK dan BPKB. STNK dan BPKB terendam banjir, jangan panik begini cara mengurusnya. (Kompas.com)

"Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” sambungnya.

Ada beberapa syarat dan ketentuan supaya STNK dan BPKB yang rusak bisa dibuat baru.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Pemotor Diperbolehkan Masuk Tol? Begini Kata Polisi

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

Baca Juga: Jadul Keren: Potret Banjir di Jakarta 1932, Bukan Motor yang Terendam