- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Berkas-berkas yang disiapkan:
1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
Baca Juga: Pegang KTP Dan HP, Begini Cara Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Ganti Subsidi Upah
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).
(Sumber: Permendagri No.83/2014)
Contoh surat pengantar pembuatan IUMK dari RW setelah dari RT (AONG)
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Februari 2021, Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Enggak
Tahapan