Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Lagi di 2021 Buruan Daftar Hubungi RT

By Minggu, 21 Februari 2021 | 12:00
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT (Kompas.com)

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Berkas-berkas yang disiapkan:

1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

Baca Juga: Pegang KTP Dan HP, Begini Cara Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Ganti Subsidi Upah

2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu keluarga (KK)

- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).

(Sumber: Permendagri No.83/2014)

Contoh surat pengantar pembuatan IUMK dari RW setelah dari RT (AONG)

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Februari 2021, Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Enggak

Tahapan