Find Us On Social Media :

Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Lagi di 2021 Buruan Daftar Hubungi RT

By Minggu, 21 Februari 2021 | 12:00
Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT (Kompas.com)

Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?

Siapa saja yang menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari: