MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah atau BLT kini menyasar orang yang kehilangan pekerjaan seperti PHK atau lainnya karena pandemi.
Baru ada bantuan pemerintah atau BLT sampai Rp 5 juta berturut selama 3 bulan buruan minta sebelum telat.
Bantuan hilang pekerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai ganti
Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU tidak akan dilanjutkan pada tahun 2021 karena tidak ada anggaran di APBN.
Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Program Kartu Prakerja Segera Dibuka, Daftar Pakai KTP
Baca Juga: Yuk Siapin KTP Dan KK Buat Bantuan Pemerintah Rp 200 Ribu Per Bulan
Pengganti BSU, pemerintah mempersiapkan bantuan untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau JKP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan.
Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp 5 juta per bulan selama 3 bulan.
Untuk 3 bulan sisanya akan dapat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar.
Baca Juga: Segera Cek Nomor KTP 5 Bantuan Pemerintah Dibagikan Februari 2021