Find Us On Social Media :

Baru Ada Bantuan Pemerintah Sampai Rp 5 Juta Per Bulan Buruan Minta

By Senin, 22 Februari 2021 | 09:25
Iustrasi uang bantuan pemerintah karena kehilangan pekerjaan atau JKP (Kompas.com)


Syarat Dapat JKP

Syarat menerima JKP terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib bayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.

Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelah itu pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.