Pemangkasan cuti tertulis di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga: Ganjil Genap Bogor Resmi Diperpanjang, Ini Sanksi Kalau Melanggar
Untuk mengetahu lebih lanjut, berikut rincian pemangkasan cuti bersama 2021 berdasarkan paparan Muhadjir:
- Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret
- Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Mei
- Hari Raya Natal 27 Desember
Baca Juga: Hobi Turing Naik Motor, Bupati Pamekasan Terharu Saat Wakilnya Diberhentikan Tugas
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal pada 24 Desember tetap ada.
Muhadjir menjelaskan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal berdasarkan suatu pertimbangan.
“Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Cuti Bersama 2021 Dipotong Jadi Cuma 2 Hari"Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Ini Tanggalnya Bro