Find Us On Social Media :

Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak

By , Selasa, 23 Februari 2021 | 09:05
Waspada Motor Langsung Disita Gara-gara STNK Mati Telat Bayar Pajak (MOTOR Plus/ A. Ridho)

"Kalau STNK mati pasti diberikan surat tilang dan sebagai barang bukti yang disita ya kendaraan tersebut," kata Gede, (16/2/21).

Sementara untuk peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Ayat 3 menyebutkan, STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.