Find Us On Social Media :

Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi BPKB Masih Di Leasing? Intip Nih Caranya

By , , Rabu, 24 Februari 2021 | 17:30
Ilustrasi konter bayar pajak kendaraan (Kompas.com)

Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi Wahyu dikutip dari GridOto.com.

Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

Baca Juga: Bikers Bisa Tidur Nyenyak, Alasannya Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.

Sebenarnya untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.