Find Us On Social Media :

Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bikin Surat Pengantar Dari RT

By Aong, Kamis, 25 Februari 2021 | 12:00 WIB
Uang bantuan pemerintah atau BPUM Rp 2,4 juta (ISTIMEWA)

Baca Juga: Masih Bingung Soal Bantuan Rp 3,55 Juta? Cek Nih Info Lengkapnya

5. Penerima wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp 2 juta

6. Wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pastinya yang belum dipunya para pelaku usaha mikro yaitu poin ke-6 yaitu SKU atau Surat Keterangan Usaha atau disebut juga IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

CARA PENDAFTARAN

Untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta UMKM atau PBUM tinggal mendaftar di dinas koperasi kabupaten atau kotamadya.

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta, Cuma Perlu Siapin KTP dan HP

Namun siapkan dulu IUMK sebagai syaratnya.

Dalam membuat IUMK bikin surat dari RT sebagai pengantar menuju kelurahan, kecamatan dan kabupaten. 

Di RT/RW minta dibuatkan Surat Keterangan Pengantar (SKP) membuat IUMK.

SKP biasanya sudah tersedia formulirnya di RT atau jika tidak ada minta dibuatkan RT lebih dulu seperti foto di bawah.

Surat Keterangan Pengantar dari RT/RW (IST)

Setelah dari RT/RW beres tinggal datangi kelurahan atau balai desa.