Baca Juga: 3 Yamaha RX-King dan Honda Supra Dilelang Murah Cuma Rp 18 Jutaan
6. Pelunasan Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% paling lama 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
7. Semua biaya yang timbul dalam proses lelang baik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (termasuk BBNKB ke-1) dan tunggakan pajak menjadi tanggungjawab pembeli lelang;
8. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;
9. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;
10. Persyaratan untuk mengambil objek lelang bagi pemenang lelang:
a. Identitas diri yang masih berlaku (E-KTP / SIM)
b. Kwitansi pelunasan hasil lelang dari KPKNL Bukittinggi;
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang di Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota, Jln. Drs. H. Aziz Haily, MA, Sarilamak, Kecamatan Harau. C.P Adeng (081266775568), Edo (085265341592).
Atau bisa juga klik LINK ini untuk info selengkapnya.