- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
b. Komponen pendidikan
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Bikin Surat Pengantar Dari RT
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Baca Juga: Isi Nomor KTP Daftar di Sini, Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH