Untuk urusan surat menyurat brother tenang ajam STNK dan BPKN komplit kok.
Nah syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Portal Lelang Indonesia ( Closed Bidding ), yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
Baca Juga: Buruan Sikat, Honda Win Dilelang Rp 2 Jutaan, Caranya Gampang Banget
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
3. Uang jaminan disetorkan ke rekening VA ( Virtual Account) dan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Bukittinggi paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
4. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di:
Kantor : Badan Keuangan Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jln. Drs. H. Aziz Haily, MA, Sarilamak.
5. Waktu Pelaksanaan lelang / Pengajuan Penawaran :
Hari / Tanggal : Kamis, 4 Maret 2021
Batas Akhir Penawaran : 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet
Penetapan Pemenang : Setelah Batas akhir Penawaran
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/
Tempat lelang : Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Jalan Raya Negara Km 10 Sarilamak
Baca Juga: Lelang Motor Borongan Bekas Pemda Ciamis, Total 40 Unit Ada Honda Win
6. Pelunasan Lelang dan Bea Lelang sebesar 2% paling lama 5 (Lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), maka uang jaminan akan disetor ke Kas Negara.
7. Semua biaya yang timbul dalam proses lelang baik Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (termasuk BBNKB ke-1) dan tunggakan pajak menjadi tanggungjawab pembeli lelang;
8. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan dianggap sudah tahu kondisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli;
9. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya, dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya baik secara formal maupun material menjadi tanggung jawab pembeli sepenuhnya;