Lalu, siapa saja yang berhak mendapat kuota ini?
Baca Juga: Paket Kuota Murah Tri, Isi Ulang 16 GB Bonus Nonton YouTube 30 Hari Nonstop
Ada persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.