Find Us On Social Media :

Awas, Gaya-gayaan Wheelie di Jalan Umum Bisa Kena Tilang Ratusan Ribu

By , Senin, 01 Maret 2021 | 16:50
Ilustrasi Pemotor atraksi wheelie di jalan raya (Instagram/ makassar_iinfo)

Ia menambahkan aksi wheelie merupakan cara mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara bisa dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5).