Pertama adalah kendaraan pabrikan ke eksekutor, kedua untuk penilitian, ketiga untuk uji coba kendaraan.
Tapi kalau asal tempel enggak bisa, karena untuk memiliki nomor tersebut harus melalui proses penelitian dokumen.
Baca Juga: Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini
Jadi nomor tersebut (pra regident) sehingga belum didaftarkan sebagai STNK, tapi untuk mengajukan STCK kendaraan itu harus melalui prosedur yan jelas juga seperti pengajuan dari perusahaan untuk meminta STCK, nanti di cek.
"Jadi ada persyaratan tertentu juga untuk mendapatkan STCK, jadi bukan asal tempel juga," tambah Fahri.
Kalau asal tempel sudah pasti enggak boleh.
Kalau ditemukan di jalan berarti mereka tidak menggunkan pelat nomor yang sah dan itu bisa dikenakan pasal tidak dilengkapi dengan STNK.
Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung
Sementara itu menurut GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, pelat nomor yang digunakan influencer dan selebriti tersebut sudah didaftarkan dan dipesan.
"Konsumen pesan pelat nomor seperti itu (seleb dan influencer), ya dibantu dealer. Saat ini pelat nomor masih dalam proses. Makanya saat dicek masih kosong karena belum jadi," kata Muhib lewat sambungan telpon, Rabu (3/3/2021).