"Karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan itu didapatkan dari proses identifikasi dan verifikasi tiga dokumen utama."
"Pertama asal usul, berikutnya dokumen kepemilikan dan kelaikan jalan," kata AKBP Fahri.
"Jadi dokumen tersebut barulah keluar legitimasi kepemilikan kendaraan (BPKB) maupun STNK. Ada proses dan tidak bisa langsung asal tempel," bebernya.
Baca Juga: Wow, Motor Baru Suzuki Hayabusa 2021 Siap Meluncur di Pasar Asia