Find Us On Social Media :

Ramai Berita Pelat Nomor Motor Palsu, Bagaimana Kalau Pakai Stiker?

By Indra GT, Rabu, 3 Maret 2021 | 20:40 WIB
Motor Polisi menggunkan stiker pelat nomor yang diterbitkan oleh Polri (MOTOR Plus-online.com/Reyhan Firdaus)

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai pemberitaan pelat nomor motor palsu, bagai mana kalau diganti pakai stiker?

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pelat nomer merupakan syarat wajib.

Dalam pasal 68 ayat 1 disebutkan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Nah jika tidak ada pelat nomer malah bisa kena tilang dari Polisi dan akan dikenakan sanksi yang bikin kantong bolong.

Baca Juga: Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, Apa Sanksi Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer?

Baca Juga: Sanksinya Ngeri, Jangan Pernah Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed Bro!

UU RI No.22 tahun 2009 Pasal 280 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah).

Kebanyakan bikers untuk menghidari kena tilang gara-gara gak ada pelat nomernya maka diganti dengan stiker.

Apakah boleh mengganti pelat nomer dengan menggunakan stiker?

Atau menyalahi aturankah menggantikan pelat nomer berbahan besi dengan stiker.