Find Us On Social Media :

Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Maret 2021 Pakai KTP Ini Caranya

By Aong, Rabu, 3 Maret 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi uang bantuan pemerintah dari BLT UMKM atau BPUM atau Banpres (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Masuk bulan Maret bantuan pemerintah atau BLT masih terus dibagikan.

Mau dapat bantuan pemerintah Rp 2,4 juta Maret 2021 pakai KTP ketahui caranya agar dapat aliran dana tersebut. 

Bantuan pemerintah atau BLT Rp 2,4 juta dibagikan untuk menambah modal usaha.

Uang cash tersebut ditransfer kepada pelaku usaha mikro seperti pemilik warung, tukang cuci motor, bengkel atau usaha lainnya.

Baca Juga: Syarat Dapetin Bantuan Rp 2,4 Juta yang Cair Bulan Ini, Buka Link Ini

Baca Juga: KTP Disiapkan, Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Bulan Ini

 

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemeritah melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) kepada pelaku usaha mikro.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air, agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Baca Juga: 3 Bantuan Segera Cair Bulan Maret Ini, Siapkan KK dan KTP Syarat Dapat Bantuan

 

Askolani menyebutkan, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bulan Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan Buruan Daftarkan KTP

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Asyik, Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Gelombang 13 Dibuka

 

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat hingga Cara Mendapatkannya"