Raffi berada di atas PCX 160 merah berpelat nomor B 4160 RHR, Gading Marten memakai pelat nomor B 4160 KUY, dan Andre Taulany di atas PCX hitam berpelat nomor B 4160 BRS.
Ini tentu menjadi pertanyaan, pelat nomor tersebut apakah palsu atau pelat nomor sementara?
Mengutip dari Gridoto, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menjelaskan soal pelat nomor sementara atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Baca Juga: Sanksinya Ngeri, Jangan Pernah Pamer Pelat Nomor Palsu di Sosmed Bro!
Menurutnya, TCKB memang bisa didapatkan siapa saja.
Namun perlu diketahui TCKB itu tidak sama dengan TNKB.
Perbedaan paling mudah terlihat dari warna pelat nomor.
TCKB berwarna putih, sedangkan TNKB warnanya hitam dengan tulisan berwarna putih.
Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer
"Surat TCKB pada dasarnya sebelum pendaftaran kendaraan bermotor jadi bisa dari pabrikan ke main dealer, bisa juga main dealer ke rumah,” kata Kombes Taslim.
Dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 sebenarnya STCK sudah tertulis jelas soal masa berlaku STCK.
"Nah, sekarang tidak lagi seperti itu, STCK melekat nomor mesin dan nomor rangka, sehingga setiap berganti kendaraan maka STCK harus diganti," tuturnya.
Taslim juga menerangkan, STCK itu berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.