Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Honda PCX 160 yang Difoto Bareng Influencer Bukan Termasuk Pelat Nomor Sementara?

By Erwan Hartawan, Rabu, 3 Maret 2021 | 21:20 WIB
Heboh Honda PCX pakai pelat nomor palsu atau pelat nomor sementara? (Ilustrasi Motor Plus)

Baca Juga: Ini Jawaban Polisi Soal Dugaan Pelat Nomor Palsu di Honda PCX 160 yang Dipakai Influencer

"Surat TCKB pada dasarnya sebelum pendaftaran kendaraan bermotor jadi bisa dari pabrikan ke main dealer, bisa juga main dealer ke rumah,” kata Kombes Taslim.

Dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 sebenarnya STCK sudah tertulis jelas soal masa berlaku STCK.

"Nah, sekarang tidak lagi seperti itu, STCK melekat nomor mesin dan nomor rangka, sehingga setiap berganti kendaraan maka STCK harus diganti," tuturnya.

Taslim juga menerangkan, STCK itu berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.

Baca Juga: Street Manners: Sengaja Copot Pelat Nomor Motor, Dendanya Bikin Meringis

"Jadi Surat Tanda Coba Kendaraan (berbentuk STNK) sementara Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pelat nomor)," ucapnya.

Dalam waktu yang berbeda, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry angkat bicara soal pelat di Honda PCX 160.

Ia mengatakan, pelat nomor tersebut buka STCK.

Selain itu pelat nomor STCK tidak diperbolehkan memesan kode wilayah.

Baca Juga: Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini

"Itu bukan STCK. STCK tidak bisa pesan kode wilayah karena masih pra regident, juga tidak bisa pesan nomor cantik," tegasnya.

Ardila menambahkan sampai saat ini, nomor yang digunakan belum terdaftar pada Polda Metro Jaya.