"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Selalu Gagal Didapat, Ternyata Ini Sebabnya
Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.
Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan.
Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Maret 2021 Pakai KTP Ini Caranya
Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.
Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
Syarat penerima BPUM
1. Memiliki usaha berskala mikro