"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan tidak semua pelaku usaha mikor layak mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Baca Juga: Ditambah Ada 6 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret 2021, Buruan Daftar
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Baca Juga: Mau Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer, Daftar Sekarang Pakai KTP dan KK
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.
Sebelumnya, Teten juga meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Selalu Gagal Didapat, Ternyata Ini Sebabnya