2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
- 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Daripada nunggu lama SIM keluar, mending diantar ke rumah aja bro.