Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Kewajiban uji emisi diberlakukan untuk kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas.
Baca Juga: Catat, Jadwal Dan Lokasi Uji Emisi Gratis Jakarta, Biar Bebas Tilang
Syarat lulus uji emisi Syaripudin mengatakan, faktor utama pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin yang dijalankan kendaraan yang diuji.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan, yang dinilai semakin bagus semakin baik untuk sistem pembakaran.
Baca Juga: Benarkah Ada Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini? Polisi Kasih Tanggapan
Berikut sejumlah kriteria lulus uji emisi untuk motor yang dikeluarkan oleh Dinas LH DKI Jakarta:
1. Motor 2-Tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm,
2. Motor 4-Tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,
3. Motor di atas 2010, 2-Tak maupun 4-Tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Emisi Motor Gratis Cuma Ada di Tempat Ini, Catat Waktunya..."