Baca Juga: Mau Bantuan Rp 3,55 Juta Ditransfer, Daftar Sekarang Pakai KTP dan KK
Sebagai catatan, bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.