- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak mengikuti pendidikan formal
Selain itu pejabat berikut juga tidak bisa mendaftar:
Baca Juga: Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: 2 Tahap Daftar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Gampang Cukup Pakai KTP
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bagi penerima bantuan dari pemerintah juga tidak bisa mendaftar, yaitu antara lain: