Find Us On Social Media :

Punya KTP dan Nomor Telepon, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

By Fadhliansyah, Senin, 8 Maret 2021 | 06:55 WIB
Punya KTP dan Nomor Telepon, Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta (Kompas.com)

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Baca Juga: Segera Cek Rekening 6 Bantuan Pemerintah Dibagikan Bulan Maret Ini