Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Dilansir depkop.go.id, bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
Baca Juga: 2 Cara Mudah Mendapatkan Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP