Find Us On Social Media :

Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

By , Senin, 08 Maret 2021 | 20:20
Ilustrasi Pesepeda, masuk jalur umum bisa kena tilang (Tribunnews.com)

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Meski sudah terdapat jalur sepeda, namun banyak pesepeda yang keluar jalur.

Mereka terlihat masih melintas dijalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.

Lalu bagaimana jika pengendara bermotor masuk jalur sepeda?

Pemotor ambil jalur sepeda (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pengendara yang nekat jalur sepeda juga bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Sepeda Listrik Asal NTB, Sudah Tembus Mancanegara, Harga Rp 50 Jutaan!

Aturan ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Adapun jalur sepeda, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ditandai dengan marka jalan yang dibatasi traffic cone.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Sambodo.