Find Us On Social Media :

Pesepeda Masuk Jalur Umum Bisa Kena Tilang, Gimana Kalo Sebaliknya?

By Erwan Hartawan, Senin, 8 Maret 2021 | 20:20 WIB
Ilustrasi Pesepeda, masuk jalur umum bisa kena tilang (Tribunnews.com)

Baca Juga: Bikers Bisa Simak, Tips Menjaga Sepeda Motor Menghadapi Kondisi Banjir

Saat ini jalur sepeda masih bersifat uji coba.

"Saat ini kami masih sosialisasi dulu. Kami lihat perkembangan. Kalau sudah full beroperasi, kami akan tindak pesepeda yang keluar jalur," kata Sambodo.

Meski sudah terdapat jalur sepeda, namun banyak pesepeda yang keluar jalur.

Mereka terlihat masih melintas dijalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Warga Desa Miliarder Beli Motor Lagi, Sales Sebut 70 Unit Diborong

Beberapa petugas seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI sebenarnya sudah ditempatkan di beberapa titik.

Lalu bagaimana jika pengendara bermotor masuk jalur sepeda?

Pemotor ambil jalur sepeda (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pengendara yang nekat jalur sepeda juga bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.