Find Us On Social Media :

Kaget Bayar Pajak Kendaraan Wajib Setor Bea Parkir Rp 30 s/d 50 Ribu

By Aong, Selasa, 9 Maret 2021 | 08:38 WIB
STNK ilustrasi (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan tahunan selain PKB juga ada SWDLLJ.

Bikin kaget bayar pajak kendaraan wajib setor bea parkir Rp 30 s/d 50 ribu langsung di petugas samsat ketika proses administrasi.

Spontan saja membuat warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan motor ataupun mobil kaget.

Tambahan bea parkir Rp 30 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil, dibayar setelah perpanjangan STNK di Kantor Samsat.

Baca Juga: Asyik Bayar Pajak Kendaraan Pakai E-Mobile Samsat, Calo Dijamin Musnah

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Disampaikan Achmad, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mlajah Bangkalan kepada SURYA melalui layanan WhatsApp (WA). 

Achmad melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Bangkalan, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/3/2021).

“Saya membayar pajak STNK sepeda motor, kok masih ada tambahan parkir Rp 30.000 per sepeda motor. Itu katanya dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan. Jadi pajak motor saya hanya Rp 78.000 tetapi kemudian dibebani tambahan parkir Rp 30.000. Lalu di bagian bawah ada keterangan Parkir Lunas,” tutur Achmad.

Tak berselang lama, informasi tersebut mulai meramaikan jagad media sosial (medsos) melalui status WA dan postingan di Facebook (FB). Seperti yang diunggah pemilik akun FB @Hasan Iroqi: