Baca Juga: 2 Cara Mudah Mendapatkan Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Ini Rincian Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Daftarnya Lewat HP
- Memiliki Usaha Mikro