Find Us On Social Media :

Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan Lagi, Simak Syaratnya Nih

By Fadhliansyah, Rabu, 10 Maret 2021 | 08:25 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan Lagi, Simak Syaratnya Nih (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Horeee bantuan kuota internet gratis dibagikan lagi selama tiga bulan.

Pada tahun 2020 lalu, pemerintah melalui Kemendikbud memang membagikan subsidi kuota gratis.

Subsidi kuota gratis diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Hal tersebut karena kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, sehingga membutuhkan banyak kuota.

Baca Juga: Siap-siap Cek HP, Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Dibagikan Lagi

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 3 Bulan Berturut-turut, 20 GB Sampai 50 GB

Nah asyiknya di tahun 2021 program bantuan itu dilanjutkan nih.

Rencananya kuota internet gratis ini akan disalurkan bulan Maret, April dan Mei 2021.

Dikutip dari ndonesia.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan subsidi data internet selama tiga bulan, terhitung sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

"Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Ada Lagi, Bantuan Kuota Internet Dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

Tapi bantuan kuota gratis di tahun 2021 ini ada perbedaan dengan tahun lalu.

Kuota dikurangi

Jumlah kuota bantuan internet Kemdikbud 2021 dikurangi dibandingkan bantuan pada 2020 lalu.

Rincian bantuan kuota data internet 2021, yakni:

- Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 7 GB per bulan.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Gratis Di Bulan Maret 2021, Buruan Lapor Ke Sini

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan.

- Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan.

- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan.

Kuota data dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sampai 50 GB Kembali Disalurkan, Buruan Cek Pulsa

Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir dapat dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sedangkan pada tahun lalu, rinciannya:

- Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD: 20 GB per bulan.

- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan.

- Paket kuota untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB.

- Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen: 50 GB.

Baca Juga: Jangan Dibocorin, Tri Luncurkan Paket Kuota Murah 25 GB Harga Mulai Rp 12 Ribu

Daftar penerima bantuan

Penerima bantuan kuota data internet Kemdikbud 2021 mesti memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Berikut daftar yang berhak menerima bantuan:

1. Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021

Baca Juga: Asyik Ada Lagi Paket Kuota Unlimited Smartfren Rp 22 Ribu Seminggu Nonstop

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Syarat penerima bantuan

Berikut syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

a. Siswa PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.

b. Pendidik PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

c. Mahasiswa
Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif, serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

d. Dosen
Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Paket Internet Telkomsel Rp 10 Dapat 10 GB, Begini Cara Dapetinnya

Bagi yang sudah menjadi penerima bantuan pada November-Desember 2020, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kembali.

Jika ada nomor yang berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Adapun bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM melalui laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah), dan pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Internet Kemdikbud 2021, Ini Rincian Kuota dan Syarat Penerima"